Kades Kendalkemlagi Sukses Bawa Aspirasi Pembudi Daya Ikan hingga Terbit Perpres Nomor 6 Tahun 2025

Karanggeneng – Masyarakat pembudi daya ikan di wilayah Kabupaten Lamongan, Gresik, dan Tuban selama ini mengeluhkan sulitnya akses terhadap pupuk bersubsidi. Tanpa dukungan pupuk tersebut, pertumbuhan hasil budidaya ikan menjadi tidak optimal, sehingga memengaruhi pendapatan para pelaku usaha perikanan.
Untuk menuntut hak mereka, para pembudi daya ikan telah melakukan berbagai upaya seperti demonstrasi, audiensi, hingga pengiriman surat permohonan ke pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Sayangnya, semua upaya itu belum membuahkan hasil yang signifikan hingga muncul rasa kecewa dan hampir putus asa di kalangan masyarakat.
Namun, titik terang akhirnya muncul berkat inisiatif tujuh kepala desa di Lamongan yang tergabung dalam DPC Squad Nusantara (SN) Lamongan. Mereka membuat sebuah gagasan unik dengan menyusun keluhan masyarakat dalam bentuk buku yang ditandatangani oleh ketujuh Kepala Desa sebagai representasi aspirasi pembudi daya ikan dari Lamongan, Gresik, dan Tuban.
Buku tersebut dikirimkan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Tidak lama berselang, aspirasi ini mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Hasilnya, pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi , yang salah satu isinya memberikan jaminan alokasi pupuk bagi pembudi daya ikan.
Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa pasal penting yang menjadi solusi bagi pembudi daya ikan, antara lain:
Pasal 5 ayat (3): Alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan ditetapkan oleh Menteri Pertanian atas usulan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 7 ayat (1): Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi diberikan bagi petani dalam kelompok tani dan pembudi daya ikan dalam Pokdatan (Kelompok Pembudi Daya Ikan).
Pasal 9: BUMN produsen pupuk wajib memastikan ketersediaan pupuk secara nasional sesuai alokasi yang ditetapkan.
Pasal 12 ayat (5): Gapoktan, Pokdatan, atau pengecer bertanggung jawab atas penyaluran pupuk subsidi kepada petani dan pembudi daya ikan.
Pada hari Minggu, tanggal 9 Januari 2025, DPC Squad Nusantara Kabupaten Lamongan mengadakan acara silaturahmi di Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi. Dalam kesempatan tersebut, pengurus organisasi memberikan apresiasi tinggi kepada tujuh Kepala Desa yang telah berjuang keras demi memperjuangkan aspirasi para pembudi daya ikan.
Nugroho, S.H., selaku Ketua DPC Squad Nusantara Lamongan, beserta Sekjen Mulyono, Penasehat Gatot, S.H., dan Gus Nur menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan tujuh Kades tersebut. Menurut mereka, langkah yang diambil oleh para kepala desa ini sangat luar biasa karena berhasil membawa suara masyarakat hingga sampai ke meja Presiden.
“Kami sangat bangga ada tujuh Kepala Desa di Lamongan yang tergabung dalam DPC Squad Nusantara. Perjuangan mereka berhasil membuat Presiden mengeluarkan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,” ujar Nugroho.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Lamongan seharusnya turut mengapresiasi perjuangan para Kades tersebut. “Ini merupakan prestasi besar yang layak diapresiasi. Mereka telah memperjuangkan hak pembudi daya ikan yang sudah sekian lama tak kunjung terpenuhi,” imbuhnya.
Upaya para pembudi daya ikan di Lamongan, Gresik, dan Tuban memang sempat terganjal dalam waktu yang cukup lama. Namun dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa, harapan baru akhirnya hadir melalui terbitnya regulasi yang memberikan kepastian akses pupuk bersubsidi bagi sektor perikanan.
artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di delik hukum dengan judul Luar Biasa Tujuh Pahlawan Kepala Desa Lamongan, Presiden Prabowo Keluarkan PERPRES Nomor 6 Tahun 2025Luar Biasa Tujuh Pahlawan Kepala Desa Lamongan, Presiden Prabowo Keluarkan PERPRES Nomor 6 Tahun 2025
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin